Siswa Sukabumi Bakal Masuk Pesantren Jika ‘Beredar’ Malam
Pemerintah Kota Sukabumi mulai menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar, menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik yang berlaku sejak 1 Juni 2025. Aturan ini melarang siswa dari jenjang PAUD hingga SMA berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dengan pendampingan orang tua atau izin resmi dari sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari potensi gangguan keamanan malam hari serta mendukung kebiasaan positif seperti tidur dan bangun lebih awal. Penerapan aturan ini akan di lakukan secara bertahap, di mulai dari edukasi dan pencegahan. Jika pelajar tetap melanggar, sanksi akan di berikan, mulai dari catatan khusus di sekolah hingga pembinaan di pesantren atau barak militer.
Sebagai langkah awal, razia jam malam telah di lakukan oleh Satpol PP Kota Sukabumi bersama Dinas Pendidikan Jawa Barat. Mereka menyisir tempat-tempat yang biasa menjadi titik kumpul pelajar di malam hari, seperti warung kopi dan taman kota. Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar, Deden Saepul Hidayat, menegaskan bahwa upaya ini bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan sebagai advokasi agar anak-anak memiliki pola hidup yang sehat dan aman dari potensi kenakalan remaja.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku mutlak. Ada pengecualian bagi pelajar yang harus keluar malam karena alasan tertentu, seperti membantu ekonomi keluarga dengan berjualan. Kepala KCD Wilayah V Di sdik Jabar, Lima Faudiamar, menyatakan bahwa kasus semacam ini akan di pertimbangkan secara khusus dan tidak akan di kenakan sanksi.
Kebijakan jam malam ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Sukabumi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perkembangan anak-anak. Dengan pendekatan persuasif dan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, serta masyarakat, di harapkan pelajar dapat terhindar dari aktivitas negatif di malam hari