Langkah Pemerintah Indonesia Terkait Rencana Deportasi Mahasiswa Asing di Harvard oleh AS
Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah mengambil langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi kebijakan Pemerintah Amerika Serikat yang mencabut izin Universitas Harvard menerima mahasiswa asing. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh studi di Harvard.
Latar Belakang Kebijakan AS
Pada 22 Mei 2025, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, mengumumkan pencabutan sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP) bagi Universitas Harvard. Langkah ini di ambil karena Harvard di anggap gagal memenuhi tuntutan pemerintah terkait data mahasiswa asing dan isu keamanan kampus. Akibatnya, Harvard tidak dapat menerima mahasiswa internasional untuk tahun ajaran 2025–2026, dan mahasiswa asing yang sedang menempuh studi di sana di haruskan pindah ke universitas lain atau menghadapi risiko kehilangan status visa mereka.
Respons Pemerintah Indonesia
Menanggapi situasi ini, LPDP menyusun langkah-langkah mitigasi untuk membantu mahasiswa Indonesia yang terdampak. Langkah-langkah tersebut mencakup:
-
Koordinasi dengan KBRI dan KJRI: LPDP bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington DC dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York untuk memantau perkembangan situasi dan memberikan dukungan kepada mahasiswa.
-
Pencarian Alternatif Pendidikan: Mahasiswa didorong untuk mencari universitas alternatif yang dapat menerima transfer kredit agar studi mereka tidak terganggu.
-
Konsultasi dengan Ahli: Mahasiswa disarankan untuk berkonsultasi dengan konselor pendidikan atau ahli imigrasi guna mendapatkan arahan yang tepat mengenai langkah selanjutnya.
Presiden Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat (Permias), Felice Pudya, menyatakan bahwa saat ini semua mahasiswa Indonesia di Harvard masih memiliki status yang valid sebagai mahasiswa dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
Langkah Hukum oleh Harvard
Universitas Harvard telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah AS atas pencabutan izin tersebut. Pada 23 Mei 2025, Pengadilan Distrik Massachusetts menangguhkan sementara kebijakan pemerintah, memungkinkan mahasiswa internasional untuk tetap melanjutkan studi mereka di Harvard hingga keputusan hukum final di tetapkan.