Putusan MK: SD-SMP Swasta Wajib Gratis, Pemerintah Diminta Alokasi Anggaran Secara Adil
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengharuskan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan pendidikan dasar, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta. Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pemerintah Wajib Menjamin Pendidikan Dasar Gratis
MK menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hal ini sesuai dengan Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Tantangan Anggaran dan Implementasi Bertahap
Meskipun putusan ini bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan, implementasinya menghadapi tantangan signifikan, terutama terkait alokasi anggaran. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman, menyatakan bahwa kebijakan ini dapat menyebabkan ketidakstabilan anggaran pemerintah daerah. Ia menyarankan agar pemerintah pusat mengevaluasi formula Dana Alokasi Umum (DAU) dan mempertimbangkan realokasi anggaran dari program lain yang beririsan dengan sektor pendidikan, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komitmen DPR dan Pemerintah
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik putusan MK dan menyatakan bahwa Komisi X akan mengawal implementasi kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya komitmen pemerintah untuk menjamin hak seluruh warga negara Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah di harapkan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengimplementasikan putusan ini, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan satuan pendidikan mengenai implikasi kebijakan tersebut. Selain itu, perlu di lakukan peninjauan ulang terhadap alokasi anggaran pendidikan untuk memastikan bahwa dana yang tersedia dapat mencakup kebutuhan pendidikan dasar di semua jenis sekolah.
Putusan MK ini menandai langkah penting menuju pemerataan akses pendidikan di Indonesia. Namun, keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada komitmen dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan