Pemkot Mataram Perketat Jalur Domisili SPMB 2025

Pemkot Mataram Perketat Jalur Domisili SPMB 2025

Pemerintah Kota Mataram mempertegas bahwa jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan di awasi ketat. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Yusuf, menegaskan bahwa dokumen Kartu Keluarga (KK) tidak boleh di palsukan spesial demi memanfaatkan jalur domisili.


📋 Poin Utama Kebijakan

  • KK wajib mencantumkan orang tua murid
    Yusuf menyatakan bahwa KK yang di gunakan saat mendaftar jalur domisili harus mencatat nama anak beserta kedua orang tuanya. Jika tidak, pendaftaran tidak akan di proses oleh sistem

  • Larangan “numpang KK” tanpa orang tua
    Contohnya, jika anak “di titip” di KK kakek‑nenek di wilayah sekolah tanpa orang tua, maka tidak di perbolehkan. Anak harus berpindah KK lengkap bersama orang tua sesuai domisili sebenarnya

  • Periode pendaftaran
    Jalur domisili jenjang SD dan SMP di buka mulai 30 Juni hingga 2 Juli 2025, pukul 08.00–14.00 WITA

  • Kehadiran posko aduan di sekolah
    Pemkot membuka posko aduan di tiap sekolah dengan fasilitas QR‑code untuk pelaporan praktik curang, seperti pemalsuan KK


🎯 Dasar & Tujuan Kebijakan

  • Menghindari kecurangan data
    Sistem domisili di perketat untuk mencegah praktik titip‑menitip KK, yang menjadi masalah pada sistem zonasi sebelumnya 

  • Menegaskan kuota domisili
    Untuk jenjang SD, kuota jalur domisili mencapai 70–80% dari total daya tampung. SMP juga memiliki alokasi serupa, meski persentase dapat bervariasi 


👁️ Pengawasan Eksternal & Sanksi

  • Libatkan Ombudsman & stakeholder
    Demi memastikan proses berjalan adil, Ombudsman di libatkan untuk memantau SPMB, terutama jalur domisili 

  • Sanksi tegas untuk kepala sekolah
    Kepsek yang ketahuan rewel soal titip‑menitip siswa atau melanggar juknis akan di kenai tindakan—hingga pemberhentian jika terbukti melanggar


🧭 Dampak bagi Masyarakat

  • Pendaftar harus jujur mengenai domisili
    Calon siswa atau orang tua harus benar-benar berdomisili minimal satu tahun di wilayah sekolah tujuan dan dapat membuktikannya dengan KK yang sah.

  • Masyarakat di imbau aktif mengawal
    Penduduk di dorong untuk melaporkan bila menemukan praktik pemalsuan, seperti anak ikut KK tanpa orang tua.

  • Persebaran siswa semakin merata
    Dengan mekanisme ini, di harapkan distribusi siswa antar sekolah menjadi lebih merata dan bebas dari intervensi luar.

Dengan memperketat jalur domisili SPMB 2025, Pemkot Mataram berkomitmen memperkuat integritas sistem penerimaan murid baru. Validasi KK, pelibatan Ombudsman, hingga aduan via QR‑code memastikan transparansi. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa Mataram serius menjadikan proses pendidikan lebih adil, merata, dan tanpa manipulasi data.

Similar Posts