Mahkamah Konstitusi Wajibkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta: Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan pendidikan dasar selama sembilan tahun, mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini merupakan hasil dari pengabulan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
🧾 Latar Belakang Putusan
Permohonan uji materi ini di ajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif karena hanya berlaku untuk sekolah negeri. Akibatnya, siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri terpaksa bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.
⚖️ Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa ketentuan tersebut menciptakan kesenjangan akses pendidikan dasar. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.
MK berpandangan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, frasa “tanpa memungut biaya” harus di maknai mencakup satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat (sekolah swasta).
🏛️ Implikasi dan Tanggapan
Putusan MK ini menandai tonggak penting dalam pemenuhan hak atas pendidikan dasar yang setara bagi seluruh warga negara. JPPI menyambut putusan ini sebagai kemenangan konstitusional dan menekankan bahwa tanggung jawab pelaksanaannya tidak semata-mata berada di pundak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melainkan merupakan perintah langsung kepada Presiden selaku kepala negara untuk memastikan akses pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak, tanpa diskriminasi berdasarkan penyelenggara pendidikan. Republika Online
Namun, implementasi putusan ini menghadapi tantangan, terutama terkait dengan kemampuan fiskal pemerintah dan keberagaman sekolah swasta. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pelaksanaannya di sesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah, dan sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah.
Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Saur Panjaitan menghargai putusan MK yang berniat untuk memajukan jenjang pendidikan dasar dengan tidak membeda-bedakan sekolah negeri dan sekolah swasta. Namun, ia juga menyoroti bahwa biaya operasional sekolah swasta umumnya tidak di tanggung oleh negara secara penuh, sehingga implementasi putusan ini memerlukan perhatian khusus.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta merupakan langkah progresif dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan di Indonesia. Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penyelenggara pendidikan swasta, serta penyesuaian dengan kemampuan fiskal dan keberagaman karakteristik sekolah swasta.