Pelajar Bandung Dilarang Keluyuran Lewat Jam 9 Malam

Pelajar Bandung Dilarang Keluyuran Lewat Jam 9 Malam

Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar, melarang mereka berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini mulai di terapkan sejak Senin, 2 Juni 2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, yang mengatur pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

Tujuan dan Pelaksanaan

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari aktivitas negatif di malam hari dan mendukung penertiban peredaran minuman keras ilegal di Kota Bandung. Pelaksanaan aturan ini melibatkan patroli oleh warga setempat yang di perkuat oleh Linmas dan Satpol PP tingkat kecamatan.

Penegakan dan Sanksi

Pemerintah Kota Bandung memastikan bahwa penegakan aturan ini bersifat edukatif dan pembinaan. Pelajar yang melanggar tidak akan di kenakan sanksi administratif atau hukum, melainkan akan di berikan imbauan dan di dampingi untuk pulang ke rumah masing-masing.

Respons Masyarakat

Beberapa pelajar dan orang tua menyambut baik kebijakan ini sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap kegiatan belajar dan sosial siswa, terutama bagi mereka yang memiliki aktivitas di malam hari. Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan ini guna memastikan efektivitas dan penerimaan di masyarakat

Similar Posts