Wali Kota Bandung dan Gubernur Jabar Tegaskan Larangan Pungli dan Siswa Titipan dalam SPMB 2025
Menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmen mereka untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) serta titipan.
Larangan Pungli dan Titipan di Kota Bandung
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara tegas melarang seluruh kepala sekolah di wilayahnya untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun atau menerima rekomendasi dari pihak mana pun dalam proses seleksi penerimaan siswa baru. Langkah ini di ambil untuk menjamin keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak di Kota Bandung, khususnya melalui sistem zonasi yang telah di tetapkan.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Tim Saber Pungli Kota Bandung telah mendirikan posko pengaduan di Jalan Tera serta di beberapa sekolah negeri favorit seperti SMPN 2, SMPN 5, dan SD Banjarsari. Masyarakat yang menemukan indikasi pungli dapat melapor melalui situs resmi Dinas Pendidikan di go.disdik.bandung.go.id atau melalui akun Instagram @saberpunglikotabandung.
Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik titipan dalam SPMB 2025. Ia menyatakan bahwa kepala sekolah yang memasukkan siswa titipan akan di kenai sanksi tegas. Hal ini di sampaikan dalam sambutannya di Universitas Pasundan, di mana ia menyoroti pentingnya integritas dalam proses penerimaan siswa baru.
Gubernur Dedi Mulyadi juga menekankan bahwa sistem penerimaan siswa baru harus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk titipan dari pejabat atau tokoh masyarakat. Ia mengajak seluruh kepala sekolah di Provinsi Jawa Barat untuk mematuhi prinsip transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan SPMB.
Harapan untuk Pendidikan yang Lebih Baik
Dengan langkah-langkah tegas dari Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di harapkan pelaksanaan SPMB 2025 dapat berlangsung dengan jujur dan berintegritas tinggi. Masyarakat di imbau untuk turut serta dalam mengawasi proses ini dan melaporkan jika menemukan praktik pungli atau titipan, demi mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan berkualitas bagi semua.