13 Siswa di Magetan Terdampak Aturan Dapodik pada Penerimaan SPMB 2025
Sebanyak 13 siswa SD di Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, harus menerima kenyataan pahit: mereka gagal masuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) setempat. Bukan karena prestasi atau zonasi, melainkan akibat penerapan ketat batasan kuota rombongan belajar (rombel) sesuai sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam SPMB 2025.
Kronologi Kejadian
SDN Ngiliran menerima 41 pendaftar siswa baru. Namun karena kebijakan Dapodik membatasi satu rombel maksimal 28 siswa, pihak sekolah terpaksa menolak 13 calon siswa — tiga di antaranya bahkan berdomisili di luar desa. Proses seleksi di lakukan dengan sistem zonasi: siswa yang tinggal paling dekat mendapat prioritas, sementara sisanya di sarankan untuk mendaftar di sekolah desa lain.
Dampak terhadap Siswa dan Orang Tua
Orang tua merasa kecewa dan bingung. Kepala Desa Ngiliran, Karmo, mempertanyakan keadilan dari kebijakan tersebut, karena infrastruktur sekolah lokal tidak di manfaatkan sepenuhnya. Beberapa keluarga bahkan memilih agar anak mereka tidak sekolah sama sekali, karena merasa tidak nyaman jika di pindahkan
Kepala SDN Ngiliran, Agus Widodo, menjelaskan perihal kebijakan ini sebagai kewajiban dari pemerintah pusat melalui Dapodik, yang memaksa sekolah untuk menolak pendaftar melebihi kuota resmi
Penjelasan Regulasi & Sanksi
Menanggapi insiden serupa di berbagai daerah, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa sistem Dapodik di gunakan sebagai dasar penentuan daya tampung. Sekolah yang melanggar—misalnya menerima murid melebihi kuota—akan di kenai sanksi, yaitu siswa tersebut tidak akan tercatat dalam data Dapodik dan sekolah tidak akan mendapatkan dana BOS dan KIP untuk siswa tersebut
Sanksi ini di jatuhkan untuk memastikan penerapan SPMB berjalan adil dan transparan, serta mencegah praktik jual-beli kursi, manipulasi data, dan titipan siswa
Solusi Alternatif: Sekolah Swasta
Meski gagal masuk SD negeri, Kemendikdasmen menjamin bahwa siswa yang tidak tertampung masih mendapatkan akses pendidikan melalui sekolah swasta. Pemerintah daerah dapat menyalurkan subsidi untuk biaya pendidikan agar beban orang tua tidak bertambah berat
📝 Kesimpulan
Kasus di Magetan membuka mata kita tentang pentingnya pemahaman regulasi SPMB dan Dapodik di tingkat lokal. Meskipun bertujuan menjaga kualitas dan transparansi, kebijakan ini juga bisa berujung pada kemunduran akses pendidikan. Pemerintah daerah dan sekolah di tuntut untuk menyediakan alternatif, seperti jalur afirmasi atau kolaborasi dengan sekolah swasta, agar hak anak-anak untuk bersekolah tidak terabaikan.